Rabu, 17 Oktober 2018
Cara Islam Menangani Kaum LGBT
Senin, 15 Oktober 2018
Waspada LGBT
Waspada LGBT
Kalau menurut kamu mendukung kaum LGBT itu salah satu bentuk toleransi, itu salah.
Kalau menurut kamu dengan mendukung kaum LGBT itu adalah orang-orang yang keren dan berpikiran kritis, itu salah
Kalau menurut kamu kaum LGBT berlaku seperti itu adalah faktor genetik, itu SALAH BANGET.
⠀
Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, laki-laki dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan
Allah menciptakan manusia beserta dengan akal
Kalau binatang aja yang ga dibekali akal memilih pasangan hidupnya dengan yang lawan jenis, masa manusia yang punya akal malah memilih pasangan hidupnya dengan yang sesama jenis?
⠀
Lagi pula... keluarga macam apa yang mau dibangun?
Bukan lagi keluarga berencana, malah jadi keluarga bencana
Senin, 12 Februari 2018
Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU
Laknat Perkawinan LGBT • Fatwa NU
Masyarakat umumnya memahami gay sebagai pelaku homoseks. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (pria dengan pria). Meskipun demikian, keterangan KBBI belum memberikan kejelasan lebih rinci kepada kita. Karena pembahasan hubungan homoseks setidaknya meliputi bentuk hubungan seksual dan jenis pelaku seks itu sendiri.
Pada kesempatan ini kita akan membahas terlebih dahulu sejumlah bentuk hubungan seksual antarpria. Hubungan seksual antarpria bisa mengambil banyak bentuk. Misal, salah satu dari keduanya memasukkan dzakar ke dubur pasangannya. Ini yang disebut perilaku sodomi. Terkait ini, Syekh M Nawawi Banten menerangkan sebagai berikut.
فمن لاط بشخص بأن وطئه في دبره حد على المذهب) فيرجم المحصن ويجلد ويغرب غيره، وفي قول يقتل بالسيف محصنا كان أو غير محصن.
Artinya, “Siapa saja melakukan liwath dengan seseorang, yakni ia memasukkan dzakarnya di anus seseorang, dikenakan sanksi hudud. Kalau muhshan (sudah pernah kawin dengan perkawinan sah), ia dirajam. Kalau bukan muhshan, ia dikenakan sanksi jilid dan diasingkan. Salah satu pendapat mengatakan, muhshan atau bukan mesti dibunuh dengan pedang,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Darul Fikr, Beirut, Cetakan I, Tahun 1996 M/1417 H, Halaman 247). Selain bentuk hubungan di atas, ada juga bentuk hubungan seksual di mana salah seorang pasangan memasukkan dzakarnya ke dalam vagina khuntsa musykil (hermafrodit), manusia berkelamin dua jenis, jantan dan betina.
Hubungan jenis ini tidak bisa dibilang sebagai zina. Karenanya orang yang melakukan hubungan seksual seperti ini tidak dikenakan hudud.
وبالسادس ما لو أولج في فرج خنثى مشكل فلا حد لاحتمال ذكورته وكون هذا المحل زائدا
Artinya, “Keenam, di luar dari praktik zina adalah ketika seseorang memasukan dzakarnya ke vagina khuntsa musykil (hermafrodit), ia tidak dikenakan hudud karena bisa jadi khuntsa musykil ini pria. Farjinya pun kemungkinan hanya lubang lebih,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib ‘alal Khatib, Darul Fikr, Tahun 2007 M, Juz IV, Halaman 169).
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #lgbt #lesbian #gay #biseksual #transgender
Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam
Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebel...
-
"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallalla...
-
Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak Lunch tadi siang masi yang seger2 asem2 ikan steam nyonya ala2 resto. Tapi ini kaya nya kebanyakan...
-
Disini saya mau menambahkan sedikit, kalau bom bunuh diri itu bukan termasuk mati syahid. Karena pelaku bom diri itu sudah pasti mati, dan b...