💐Jangan tinggalkan istrimu sendirian...
=======
☝Diantara hak seorang istri adalah agar suaminya tidak meninggalkannya bersafar tanpa ada keperluan penting, dan jika memang ada suatu keperluan maka janganlah ia meninggalkan istrinya melebihi enam bulan, dan hendaklah ia segera menyelesaikan keperluannya dan bersegera kembali kepada istrinya.
🍃Didalam Shahih Bukhari (1804) dan Muslim (1927), dari hadits Abu Hurairah -radhiyallahu 'anhu- berkata;
Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- bersabda;
السفر قطعة من العذاب، تمنع أحدكم طعامه وشرابه ونومه، فإذا قضى نهمته فليعجل إلى أهله
"Safar adalah bagian dari siksaan, hingga salah seorang diantara kalian akan terhalang dari makan dan minumnya serta tidurnya, maka jika ia telah menyelesaikan keperluannya hendaklah ia bersegera kembali kepada istrinya".
💓Subhanallah....
Betapa indah dan perhatiannya islam terhadap kebutuhan seorang istri, karena keberadaan seorang suami disisi istrinya adalah perkara yang terpenting dalam hidup seorang istri.
🌹Berkata Imam An Nawawy -rahimahullah-;
"Maksud hadits ini adalah disunnahkannya bersegera untuk kembali kepada istri setelah menyelesaikan suatu kesibukan, dan tidak terlambat sama sekali jika kesibukannya tersebut tidak terlalu penting".
________
📒Syarhu Muslim (13/75)
🌹Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-;
"Dalam hadits ini menunjukkan dibencinya meninggalkan istri tanpa suatu keperluan penting, dan disunnahkannya bersegera kembali, apalagi jika dikhawatirkan akan menelantarkannya dengan ketiadaannya, dan sungguh pada tinggalnya ia ditengah keluarganya terdapat ketenangan yang membantu untuk perbaikan agama dan dunianya, dan juga dengan tinggalnya ia akan menghasilkan persatuan dan kekuatan didalam ibadah".
________
📒Fathul Bari (13/795)
🍁Hendaklah seorang suami mengetahui bahwa seorang istri membutuhkan kehadirannya, ia membutuhkan penjagaan, ia membutuhkan kasih sayang, ia membutuhkan bantuan dan seterusnya.
🌹Berkata Syeikh Shalih Al Fauzan -hafidzahullah-;
"Jika seorang suami bersafar melebihi enam bulan, sedangkan istrinya memintanya untuk segera kembali, maka kewajibannya adalah untuk kembali, kecuali pada safar haji yang wajib atau peperangan yang wajib, atau pada sesuatu yang ia tidak mampu kembali, maka jika ia enggan untuk kembali tanpa ada udzur yang menghalanginya, maka istrinyapun meminta cerai antara mereka berdua, maka seorang hakim pun hendaklah menceraikan keduanya setelah dikirimkan surat pada suaminya, karena ia telah meninggalkan suatu hak yang membahayakan istrinya dengan meninggalkannya".
________
📒Al Mulakhkhosh Al Fiqhi (2/290).
Wallohu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar