Senin, 11 Desember 2017

Wasiat Digantikan Dengan Ayat Warisan



Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Al Ahwash dari Simak dari 'Ikrimah mengenai firman Allah 'azza wajalla: '(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya) ' (Qs. Al Baqarah: 240). 'Ikrimah berkata, "Ayat tersebut dihapus oleh ayat: '(Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) ' (Qs. Al Baqarah: 234).
- HR. Nasa'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebel...