Minggu, 29 Juli 2018

Hukum Makan Gaji Buta



Dear #Lovalila ...
Makan gaji buta, atau kita kenal dengan istilah "magabut" itu ada suatu hal yang tidak baik, bahkan curang. Mangkir dari tanggungjawab tapi tetap diberikan upah normal. Perilaku ini bahkan bisa mengganggu atau merugikan orang lain yang memerlukan hasil kerja si pelaku magabut tadi.
.
Rezeki kita itu sudah ada yang ngatur, alila kira semua #Lovalila sudah paham lah yaa soal ini. Tapi yg harus diperhatikan adalah cara kita menjemputnya. Apakah dengan cara yang ahsan atau justru zholim?
.
Meski Kerjaan kita halal, tapi kalo kita tidak mengerjakannya, ini bisa loh menzholimi saudara kita dan perusahaan.
Misal, kita kerja di perusahaan tapi masih belum bisa memenej urusan probadi ketika jam kerja, sampe2 kerjaan tidak selesai. Kemudian hasil kerja kita akan menjadi tidak berkah. Padahal, ketika bekerja, Allah jg siapkan pahala untuk kita jika kita kerja ikhlas, tepat waktu. Apalagi kalo pekerjaan kita lebih cepat, dan kita bs membatu pekerjaan orang lain.. MaaSyaa Allah indahnya dunia pekerjaan. Jadi nggak ada istilah sikut2an dan saling menyalahkan. Itu tidak ahsan yaa dear. Karena sebagai muslim, segala aktivitas yang kita lakukan juga perlu akhlak yang baik, yang pastinya tujuannya adalah ridho Allah.
.
Jadi, sudahkah kau kerjakan kewajibanmu dengan baik?
Yuk #SemangatFiiSabiilillaah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebel...