Bolehkah muslimah melakukan olahrraga ekstrim?
.
Bismillahirrohmaanirroohiim..
Alila coba jawab pertanyaan diatas ya dear.
Sepeti yang kita ketahui, bahwa olahraga yang disunnahkan Rasulullah adalah Berkuda, memanah dan berenang. Selain itu, hukumnya adalah mubah.
Tapii harus memenuhi persyaratan yah, yaitu :
1. Tidak melanggar syariat Islam
2. Tidak membahayakan diri
3. Tetap mejaga izzah dan iffah.
.
untuk olahraga2 yang menuntut gerakan ekstrim, sampai berpotensi jilbab atau khimar kita tersingkap, lebih baik dihindari. Demi menjaga kesyarian pakaian, serta izzah dan iffah kamu dear..
.
Kalau masih tetap ingin tetap melakukan olahraga yang seperti itu, maka pastikan kamu melakukannya di ruangan tertutup, pelatih dan peserta, penontonnya akhwat muslim semua.
.
So, ngga ada yang mengahalagimu untuk #SyariEverywhere
Tidak ada komentar:
Posting Komentar