Selasa, 16 Oktober 2018

Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah


Hukum memakai Hijab Syar'i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur'an, yaitu:
KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33)
.
Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah.
.
Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari'at atau aturannya agar mendapat ridho Allah...

#sesiQnAspesial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebel...